Pasir Besi
Secara
umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran
dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen,
biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous
magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian
yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih
pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik.
Kegunaannya
pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan
pada industri semen. Pasir besi ini
terdapat seperti di Sumatera, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores, dan Timor.
Hubungan Perusahaan Tambang Pasir Besi
dengan Masyarakat Setempat
Perlu
kita ketahui bahwa setiap perusahaan ketika akan berdiri pasti terdapat
reaksi dari masyarakat yang menuntut haknya kepada perusahaan yang akan
berdiri, dari hasil wawancara saya kepada karyawan tetap disana bahwa
masyarakat menuntut kepada prusahaan ini sebuah penyelesaian konflik
perusahaan dengan masyarak setempat dengan damai tanpa aksi-aksi yang berbau
anarkis. Dan masalah-masalah yang pokok yang diajukan masyarakat kepada
perusahaan ini adalah sebagai berikut:
(1) Perusahaan harus menanggulangi bahaya yang akan mengancam akibat kerusakan
lingkungan.
(2) Perusahaan harus dapat memberikan jaminan untuk
meningkatkan kesejahteraan dimasa datang, karena berbagai bidang usaha rakyat sudah banyak yang
terganggu dan hilang.
Sikap Masyarakat terhadap Perusahaan
Ketika
perusahaan ini tentu ada diantara
mereka yang menolak dan menerima dalam artian masyarakat menolak kehadiran perusahaan di sekitar desa mereka karena hampir kebanyakan
lokasi perusahaan membuat kerusakan daerah mereka. Dan masyarakat yang menerima dengan senang hati
karena diuntungkan dengan
dibukanya lapangan kerja baru untuk mereka.
A.Kelompok Masyarakat yang Menolak Perusahaan
Sebagian masyarakat menganggap bahwa perusahaan ini
menghalangi akses mereka terhadap sumber-sumber ekonomi mereka. Alasan masyarakat menolak hadirnya perusahaan ini
karena perusahaan dalam peroses pengambilan pasir besi dan memisahkan dengan
tanah memang terlihat sederhana namun tidak demikian dengan daya rusaknya.
Aktivitas ini membawa dampak buruk baik dalam bentuk kerusakan alam maupun
secara sosial ekonomi
Selain itu, masyarakat tidak menyukai cara-cara
kerja perusahaan karena dianggap terlalu semena-semena tanpa memikirkan
dampak kerusakan atau eksternalitasnya. Dapat dipastikan apabila aktivitas
tambang pasir besi terus dilanjutkan apalagi dalam jumlah yang besar (Puluhan
ribu ton), maka yang terjadi bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan
terjadi efek domino yang meluas pada kehidupan sosial ekonomi
masyarakat.
Ada beberapa poin dasar penolakan pertambangan Pasir besi yaitu :
(1). Menurunnya kualitas udara
Pada tahap prakonstruksi tambang akibat kegiatan
mobilisasi alat berat diperkirakan perusahaan akan mengoperasikan 44 unit
alat berat. Pada tahap ini aktifitas yang dilakukan meliputi pembersihan
lahan, pembuatan jalan tambang, pembangunan sarana tambang, pembangunan
pengelolaan instalasi pasir besi, dipastikan akan meningkatkan kadar debu di
lingkungan sekitar, tingkat polusi debu akan semakin tinggi pada saat siang
hari dimana angin bertiup dari laut ke arah daratan (pemukiman warga) Hal ini
tentu saja akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat, mereka terancam
penyakit infeksi saluran Pernafasan Akut, TBC, dan lain-lain.
(2). Kebisingan
Kegiatan tambang pasir besi pada tahap prakonstruksi
berupa mobilisasi alat-alat berat berjumlah 44 unit. Dipastikan ini akan
meningkatkan kebisingan di areal tambang dan pemukiman masyarakat. Tingkat
kebisingan akan semakin bertambah ketika operasional pertambangan mulai
berjalan normal, kondisi ini tentu akan mempengaruhi ketenangan warga pada
saat tidur.
(3). Menurunnya Kualitas Air
Kegiatan pertambangan dipastikan akan mengurangi
kualitas air tanah (sumur) dan kualitas air yang ada di sekitar pemukiman
warga.
(4). Kerusakan Jalan
Jalur angkut perusahaan meliputi jalan raya desa
sekitar.
(5). Pendapatan Masyarakat
Perusahaan mengklaim aktifitas pertambangan mereka
dapat merekrut tenaga kerja dari warga lokal, selanjutnya masyarakat sekitar
tambang dapat membuka warung dan sebagainya. Namun, perlu diingat sedikit
sekali, jika tidak mau dikatakan tidak ada, warga setempat yang memiliki
keahlian di bidang pertambangan artinya, mereka akan dijadikan buruh kasar
saja, yang sewaktu-waktu dapat mereka PHK dengan beragam alasan.
B. Kelompok
Masyarakat yang Menerima
perusahaan
Sebagian masyarakat dapat menerima kehadiran
perusahaan di sekitar mereka karena merasa diuntungkan dengan terbukanya lahan kerja baru bagi mereka. Namun jumlah
mereka tidak sebanding dengan yang menolak kehadiran perusahaan ini. Bagi
kelompok yang mendukung perusahaan, mereka merupakan para pekerja yang
menggantungkan mata pencaharian mereka hanya pada tambang pasir besi saja, sehingga
apabila mereka berhenti maka akan sulit mendapatkan pekerjaan gantinya.
Pengelolaan
Limbah pabrik Atau Dampak Eksternalitas
Masyarakat ciracap mengeluhkan bahwasannya
pengelolaan limbah pabrik tidak dilakukan dengan serius, sangat terlihat jelas
ketidak seriusan pabrik ini mereka hanya meninggalkan kerusakan lingkungan
saja.
Menurut saya bahwa industri telah memberikan sumbangan bagi perekonomian Indonesia
melalui barang produk dan jasa yang dihasilkan, namun di sisi lain telah
menimbulkan masalah lingkungan yang cukup serius. Buangan air limbah industri
mengakibatkan timbulnya pencemaran air sungai yang dapat merugikan masyarakat
yang tinggal di sepanjang aliran sungai, seperti berkurangnya hasil produksi
pertanian, menurunnya hasil tambak, maupun berkurangnya pemanfaatan air
sungai oleh penduduk.
Seiring dengan makin tingginya kepedulian akan
kelestarian sungai dan kepentingan menjaga keberlanjutan lingkungan dan dunia
usaha maka muncul upaya industri untuk melakukan pengelolaan air limbah industrinya
melalui perencanaan proses produksi yang effisien sehingga mampu meminimalkan
limbah buangan industri dan upaya pengendalian pencemaran air limbah
industrinya melalui penerapan installasi pengolahan air limbah.
Banyak
industri yang mengabaikan usaha
pengelolaan limbah, karena mereka beranggapan bahwa menerapkan
instalasi pengolahan air limbah berarti harus mengeluarkan biaya pembangunan
dan biaya operasional yang mahal. Di pihak lain timbul ketidakpercayaan
masyarakat bahwa industri akan dan mampu melakukan pengelolaan limbah dengan
sukarela mengingat banyaknya perusahaan industry yang dibangun di sepanjang
aliran sungai, dan membuang air limbahnya tanpa pengolahan. lemahnya penegakan peraturan terhadap pelanggaran
pencemaran ini berakibat timbulnya beberapa kasus pencemaran oleh industri dan tuntutan-tuntutan masyarakat sekitar industri hingga perusahaan harus mengganti kerugian kepada
masyarakat yang terkena dampak.
Kemingkinan
latar belakang yang menyebabkan terjadinya
permasalahan pencemaran tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
(1)
Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal
dan dana pembangunan, pemeliharaan fasilitas bangunan air limbah yang
terbatas, menyebabkan perusahaan enggan menginvestasikan dananya untuk
pencegahan kerusakan lingkungan.
(2)
Upaya pengelolaan lingkungan yang ditujukan untuk
mencegah dan atau memperkecil dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan
produksi dan jasa di berbagai sektor industri belum berjalan secara terencana.
(3)
Tingkat pencemaran baik kualitas maupun kuantitas
semakin meningkat, akibat perkembangan penduduk dan ekonomi, termasuk
industri di sepanjang sungai yang tidak melakukan pengelolaan air limbah
industrinya secara optimal.
(4)
Perilaku sosial masyarakat dalam hubungan dengan
industri memandang bahwa sumber pencemaran di sungai adalah berasal dari
buangan industri, akibatnya isu lingkungan sering dijadikan sumber konflik
untuk melakukan tuntutan kepada industri berupa perbaikan lingkungan,
pengendalian pencemaran, pengadaan sarana dan prasarana yang rusak akibat
kegiatan industri.
(5)
Adanya Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air, [1][1]meliputi standar lingkungan, ambang batas pencemaran yang
diperbolehkan, izin pembuangan limbah cair, penetapan sanksi administrasi
maupun pidana belum dapat menggugah industri untuk melakukan pengelolaan air
limbah.
Negara Dan Perusahaan Tambang
Dari perspektif sejarah, banyak kasus memperlihatkan
bahwa hubungan Negara dan perusahaan pertambangan ternyata tidaklah setara.
Posisi perusahaan nampak lebih kuat dari para penguasa sekalipun. Bahkan
pengusaha tambang berposisi sebagai manajer 'bayangan' dalam sistem
pemerintahan. Bahkan dalam prakteknya, seorang penguasa lebih khususnya
pejabat daerah bisa dimutasikan jika kebijakannya merugikan atau tidak
sejalan dengan perusahaan. Contoh kasus nya yang pernah terjadi dalam kasus
timah di Belitung, di mana pejabat-pejabat yang menjabat dalam periode yang
lebih singkat dari masa jabatan yang ditentukan, adalah pejabat-pejabat yang
menentang kebijakan perusahaan.
Contoh di atas setidak-tidaknya membuktikan hubungan
yang tak setara antara negara dan
perusahaan tambang. Masih perlu studi-studi dilakukan untuk daerah-daerah
pertambangan, sehingga akan terlihat perbedaan dan persamaannya dan efek-efek
yang ditimbulkan akibat hubungan yang tidak seimbang antara negara dan
prusahaan. Masih perlu pula dilakukan studi-studi sejarah mengenai
perkembangan hubungan pengusaha (perusahaan) dan penguasa (negara). Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang
tersisa yang belum terjawab dalam kaitan dengan pemetaan hubungan negara dan
perusahaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, motif-motif tersembunyi
dibalik hubungan tersebut serta dampaknya terhadap masalah sosial-ekonomi dan
lingkungan. Kritik-kritik mengenai ketertinggalan daerah-daerah yang kaya
yang menghasilkan berbagai komoditi pertambangan dan kurangnya perhatian
kepala-kepala daerah terhadap kondisi masyarakat di sekitar wilayah itu pada
masa kolonial nampak telah menjadi warisan pada masa sekarang.
Terkadang penguasa yang bertindak sebagai negara
membiarkan aktifitas penambang yang melanggar peraturan, namun mereka tetap
membiarkan perusahaan beroprasi dengan seenaknya dengan alasan karena
penguasa mengharapkan Pendapatan Asli Daerah yang selama ini hanya sedikit
menetes ke daerahnya selama Orde Baru. Era otonomi daerah telah memberi
kesempatan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan
memungut royalti, distribusi dan sumbangan lainnya dari izin usaha
pertambangan yang dikeluarkannya. Kedua, pembiaran yang dilakukan penguasa
yang bertindak sebagai negara juga disebabkan kemungkinan adanya semacam
"politik balas budi" kepada para perusahaan yang telah
'mengantarkannya' memenangkan suara dalam pemilihan jabatan tersebut. Bukti
bahwa negara tunduk terhadap perusahaan dengan melihat bahwa perusahaan
mengendalikan kebijaksanaan pemerintah daerah contohnya dengan diamnya para
penguasa yang mewakili negara.
Contoh lain bahwa terlalu lemahnya institusi negara
dihadapan para perusahaan adalah Para
kandidat kepala daerah yang mewakili negara, diantara mereka tidak satupun yang
mengkritisi perusahaan tambang didaerahnya dan sekaligus mengkritisi masalah
lingkungan yang rusak akibat eksternalitas yang dihasilkan perusahaan. Ini
disebabkan karena mereka sedang diberikan sesuatu atau kasarnya sogokan dari
perusahaan yang tidak mau ambil pusing terhadap para penguasa
|
Di daerah Jawa Barat pun terdapat PASIR BESI di Kec. Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya,ada
pemberitaan yang mengagetkan diantaranya :
Pasir besi Cipatujah
bisa jadi bahan senjata nuklir
Pasir besi Cipatujah yang
mengandung radioaktif berbahaya.Berikut rangkumannya:
MENGANDUNG URANIUM: Dari hasil
penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Bandung, pasir besi yang
berasal dari Kec. Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mengandung logam berat
radioaktif yaitu uranium 238 dan torium 232, yang berbahaya bagi kesehatan
manusia.
Dalam surat tertulis dari Kepala
Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan Perhutani Unit III Jabar dan Banten,
Adhyana menyatakan, kadar uranium dalam pasir besi di Kec. Cipatujah bisa
dikembangkan menjadi bahan senjata nuklir, dan bahan baker pembangkit listrik
tenaga nuklir.
Meski
Diteror, Warga Cipatujah
Tolak
Gali Pasir Besi
TASIKMALAYA – Warga di Ciheras dan Cipari Kecamatan Cipatujah menolak
menggali pasir besi mesti dipaksa oleh para preman pengusaha tambang. Pasalnya,
warga prihatin, akibat galian tersebut, lahan menjadi rusak sementara tidak ada
reklamasi kawasan.
Kepala Dusun Ciheras, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten
Tasikmalaya Ahmad Sahruri mengaku, karena keputusan warga tidak mau menambang,
ia kerapkali diteror meski dalam telepon. Isinya, kata dia, para preman
tersebut meminta warga agar kembali menambang pasir besi.
“Potensi ekonomi pertanian, itu sudah jelas hilang. Namun yang lebih
memprihatinkan, aspek lingkungan dan tatanan sosial masyarakat yang ikut
hancur. Alhamdulillah masyarakat di sini kompak, mereka sepakat menolak
penambangan pasir besi meski di teror atau diiming-imingi uang yang tidak
sedikit,” papar Ahmad, akhir pekan lalu.
Kepala Desa Ciheras, Karlin mengapresiasi keberanian warga Dusun Ciheras
dan Cipari, menolak penambangan pasir besi. Mereka kata dia, mengerti akibat
penambangan itu akan menghancurkan lngkungan. Apalagi, reklamasi yang dilakukan
perusahaan tidak sesuai dalam kesepakatan sebelum penambangan dilaksanakan.
“Yang telah ditambang, tersebar di beberapa kedusunan luasnya mencapai 15
hektare, oleh tiga perusahaan. Itupun hanya dua saja yang memiliki izin usaha
penambangan (IUP). Jadi dari luas 88 hektare, 15 hektare telah hancur,” ujar
Karlin.
Lanjut Karlin, pemerintahan desa tidak bisa berbuat banyak saat perusahaan melakukan penambangan pasir besi. Pasalnya, lahan umumnya milik pribadi yang dijual kepada perusahaan. Apalagi, ketika sudah ada izin lengkap yang dikeluarkan pemerintah daerah, pihak desa tidak bisa berbuat banyak.
Lanjut Karlin, pemerintahan desa tidak bisa berbuat banyak saat perusahaan melakukan penambangan pasir besi. Pasalnya, lahan umumnya milik pribadi yang dijual kepada perusahaan. Apalagi, ketika sudah ada izin lengkap yang dikeluarkan pemerintah daerah, pihak desa tidak bisa berbuat banyak.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar